Hukum Syariah Sudah Berlaku di Amerika

warnaislam.com — Lebih dari selusin negara bagian Amerika Serikat (AS) saat ini tengah mempertimbangkan pemberlakuan undang-undang yang melarang hukum Syariah Islam. Para penggagasnya berdalih UU itu diperlukan untuk melindungi publik Amerika dari "ancaman melata" hukum Syariah. Alasan lainnya, demi melestarikan konstitusi Amerika.

Para anggota parlemen yang ingin melarang hukum syariah itu sudah terlambat. Pasalnya, Syariah Islam masih eksis dan berlaku dengan baik di Amerika Serikat saat ini.

Saya mendapatkan bukti baru dari praktik hukum Syariah di Amerika. Saya mengikuti seorang Muslim Amerika dan menemukan hukum Syariah itu berlaku secara terang-terangan. Siapa pun dapat mengamatinya.

Mari kita perhatikan fakta berikut yang menunjukkan berlakunya syariat Islam di Amerika. Objek pengamatan kita, sebut saja namanya “Muhammad”, bangun tidur sebelum matahari terbit untuk shalat Shubuh [Syariah]. Dia berwudhu –mencuci wajah, lengan, kepala, dan kaki (Syariah). Ia menghadapi Ka’bah di Mekah untuk shalat [Syariah].

Usai shalat, ia ganti baju dan keluar rumah selama satu jam untuk berolahraga guna menjaga kebugaran tubuh [Syariah]. Setelah itu, ia mandi untuk menjaga kebersihan badan [Syariah], lalu mengenakan baju kerja [Syariah].

Sebelum berangkat, ia mencium istri dan anak-anaknya dan berucap salam [Syariah]. Ia pun bekerja mencari nafkah [Syariah]. Di tempat kerja, ia tiba lebih awal untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terselesaikan sehari sebelumnya [Syariah], lalu melaksanakan tugasnya hari ini dengan rajin [Syariah].

Seorang rekan kerjanya, seorang wanita, bertanya dan “Muhammad” menyambutnya dengan senyum [Syariah]. Ia membantu rekannya itu untuk mengatasi masalah yang dihadapi dalam mengerjakan tugasnya [Syariah]. Dia terus bekerja karena ia memiliki tenggat waktu yang tidak dapat ia lewatkan [Syariah].

Saat istirahat untuk makan siang, “Muhammad” memilih pizza vegetarian karena pizza lainnya mengandung daging babi [Syariah]. Setelah makan pizza, ia shalat Zuhur di ruang kerjanya [Syariah], lalu kembali bekerja [Syariah].

Dia menelepon ke rumah untuk memeriksa istrinya yang merasa tidak enak badan [Syariah]. Ia mendoakan agar sang istri merasa lebih baik [Syariah] dan mengatakan padanya bahwa ia sangat mencintainya [Syariah].

Setelah bekerja, “Muhammad” berhenti di sebuah restoran untuk membeli makanan buat makan malam untuk keluarganya [Syariah]. Sesampainya di depan rumah, ia memberi salam kepada keluarganya dengan senyum lebar [Syariah].

Ketika bel rumahnya berbunyi, ia menemukan tetangganya dari seberang jalan hendak meminjam alat dari garasinya. Ia pun meminjamkannya [Syariah], bahkan menawarkan bantuan [Syariah].

Usai shalat Ashar (Syariah), ia bermain di halama rumah dengan putrinya [Syariah]. Ia melambaikan tangan kepada tetangga yang baru pulang kerja [Syariah].

Setelah matahari terbenam, ia shalat Magrih [Syariah], lalu Isya [Syariah]. Ia membaca cerita pengantar tidur untuk anaknya yang berusia 4 tahun [Syariah]. Ia juga menyapa anak-anaknya yang lain [Syariah], lalu duduk dengan istrinya menonton acara favorit mereka di TV bersama-sama [Syariah].

Saat bangun dari kursi untuk mengambil air minum, ia melihat sebuah mobil mencurigakan di depan rumahnya. Ia menghubungi polisi [Syariah] dan mengirimkan email ke pihak keamanan tentang apa yang ia lihat [Syariah].

Sebelum tidur, “Muhammad” mengenakan busana tidur, lalu sikat gigi [Syariah] dan tidur [Syariah].

Jelaslah, hukum syariah Islam dipraktekkan di tanah Amerika! Ada jutaan “Muhammad” lain di Amerika yang melaksanakan hukum syariah setiap hari.

Apa? Anda pikir saya akan berbicara tentang hukum potong tangan di ruang bawah tanah masjid? Atau rajam sampai mati bagi seorang pezina di bidang kosong?

– Mel. Terjemahan bebas dari artikel Hesham A. Hassaballa –dokter dan penulis di Chicago, “Sharia Law Is Already in America”, di Middle East Online (5/4).*

http://warnaislam.com/berita/dunia/2011/4/6/55860/Hukum_Syariah_Sudah_Berlaku_Amerika.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar